Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat membuat jumlah kasus positif terus meningkat. Hal itu juga seiring dengan bertambahnya jumlah kasus kematian sehingga menyebabkan kekurangna lahan untuk makam Covid-19. Berbagai upaya telah dilakukan, namun virus ini masih belum dapat dikendalikan.
Saat ini, pemerintah terus mengupayakan berbagai cara untuk dapat memberikan pemakaman terbaik dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemakaman juga dilakukan di pemakaman khusus. Namun, seiring berjalannya waktu, pemakamanpun penuh sehingga menutut pemerintah untuk dapat memberkikan ketersediaan lahan untuk pemakaman.
Ketersediaan Makam Terbaik untuk Jenazah Positif Covid-19
Saat ini seluruh dunia sedang sama-sama berjuang untuk mengatasi persebaran virus Covid-19. Virus yang dapat dengan cepat menular ini membuat orang yang terinfeksi dapat kehilangan nyawa. Belum adanya obat membuat tingkat kematian terus meningkat. Selain itu, penggunaan vaksin saat ini juga belum terbukti efektif dapat mengatasi persebaran virus Covid-19.
Di awal kasus kematian Covid-19 di tanah air mencuat, terjadi animo penolakan jenazah positif covid-19 untuk dimakamkan di pemakaman umum yang dekat dengan tempat tinggal. Walaupun terdapat banyak taman pemakaman seperti San diego hills Memorial Park And Funeral Homes, Taman pemakaman firdaus, makam graha sentosa, dan berbagai makam lainnya, namun pemerintah tetap menyediakan lahan khusus.
Semakin meningkatnya angka kematian, tentu membuat ketersediaan lahan khusus semakin berkurang. Lokasi pemakaman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pun penuh karena terus terjadi lonjakan kasus kematian. Dalam pelaksanaannya, pemakaman untuk jenazah positif Covid-19 tentu akan berbeda jika dibandingkan dengan pemakaman pada umumnya.
Pemakaman untuk jenazah positif Covid-19 setidaknya berlokasi minmal lima ratus meter dari pemukiman penduduk. Hal itu juga yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kementrian Agama. Selain itu, jarak dengan sumber air sumur yang digunakan warga sekitar minimal 50 meter. Ukuran peti jenazah juga memiliki lebar 90 cm dengan panjang 210 cm.
Solusi Pemerintah untuk Mengatasi Pemakaman Penuh
Untuk mengatasi pemakaman khsusus yang penuh, pemerintah memberikan kebijakan untuk melakukan pemakaman diluar TPU khusus. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk terhadap jenazah Covid-19 yang dimakamkan diluar makam khsusus. Selai itu, pengelola TPU khusus juga memberlakukan sistem tumpang untuk mengatasi lahan penuh.
Namun, untuk melaksanakan sistem pemakaman tumpang, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi. Liang lahat yang digunakan harus dari kalangan keluarga atau dalam satu KK yang sama. Makam jenazah yang ditumpangi juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit menular seperti HIV atau AIDS. Jika terdapat riwayat, maka diperobolehkan dengan minimal 36 bulan. Jika tidak ada riwayat, dapat ditumpangi dalam jangka waktu minimal 12 bulan.
Selanjutnya, kriteria makam juga harus memenuhi persyaratan ukuran peti jenazah dan memenuhi persyaratan pemakaman jenazah Covid-19. Sistem tumpang juga harus dengan persetujuan dari pihak keluarga yang ditumpangi. Dan yang paling penting adalah tempat yang digunakan cukup layak dan memadai. Saat ini pemerintah terus mengupayakan ketersedaian lahan untuk pemakaman dengan anggaran mencapai 254 miliar rupiah.
Kekurangan lahan makam Covid-19 menjadi salah satu permaslahan dari deretan masalah yang ada. Pemerintah harus mengambil langkah taktis agar setiap kendala dapat diatasi. Selain itu, langkah pencegahan terhadap persebaran virus Covid-19 juga harus terus digalakkan dengan selalu menerapkan protokol 3M serta selalu menjaga daya tahan tubuh.