Bantuan sosial (bansos) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada Kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis, salah satunya adalah bantuan sosial berupa uang. bantuan sosial berupa uang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini bisa diberikan secara tunai maupun non tunai.
Ada banyak bantuan sosial yang sudah digulirkan pemerintah, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program PKH sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Tujuan PKH
Tujuan dari adanya bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan, inklusi keuangan
Syarat Penerima PKH
Adapun syarat orang yang berhak menerima PKH adalah sebagai berikut:
- Masyarakat WNI yang tergolong keluarga kurang mampu
- Termasuk salah satu dari kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH
- Nomor Induk Kependudukan KTP telah terdaftar di Dukcapil Kemensos
- Bukan ASN/PNS, TNI, karyawan BUMN/BUMD, Polri, dan pejabat negara lainnya
Cara Mendaftar PKH Online
Anda bisa mendapatkan pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 dari pemerintah jika telah terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos. Pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan kembali dana bansos PKH khusus bagi penerima pada tahun 2022.
DTKS Kemensos menjadi syarat utama untuk mendapatkan pencairan sejumlah program bansos dari pemerintah, termasuk bantung Langsung Tunai (BLT) PKH 2022.
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib mendaftar terlebih dahulu melalui DTKS Kemensos.
Cara Mendaftar PKH Online
Selain offline, anda juga bisa mendaftar PKH secara online. Berikut ini cara daftar PKH Online beserta langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu
- Pilih menu ‘Buat Akun Baru’ untuk pengguna baru
- Lalu lengkapi data diri (NIK, KTP, nomor KK, dan lain sebagainya)
- Unggah foto KTP dan swafoto, lalu tekan ‘Buat Akun Baru’
- Pilih ‘Daftar Usulan’, lalu tekan ‘Tambah Usulan’
- isi kembali biodata diri dan unggah foto KTP serta foto rumah tampak depan
- Tekan menu ‘Tambahan Usulan’ untuk proses akhir pendaftaran
Cara Mendaftar PKH Offline
Selain online, anda juga bisa melakukan pendaftaran secara offline untuk mendapatkan bantuan PKH 2022. Simak langkahnya berikut ini.
- Anda bisa langsung datang ke Kepala Desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Disana Kepala desa/lurah akan memberikan data pendaftaran ke bupati/wali kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
- Lalu, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Kemudian data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/ wali kota.
- Selanjutnya, bupati/wli kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan vlidasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.
- Bagi calon penerima bansos PKH 2022 dapat mengecek apakah pendaftarannya diterima atau ditolak melalui situs resmi hhtps://cekbansos.kemensos.go.id/.